BELAJAR UNTUK MENGAJAR, MENGAJAR UNTUK BELAJAR

Partai Politik Dalam Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi

Diambil dari :www.blitartimes.com



Di Era Modern saat ini partai politik merupakan salah satu institusi dari pelaksanaan demokrasi modern. Demokrasi modern mengandalkan sebuah sistem dimana yang disebut keterwakilan, baik keterwakilan dalam lembaga-lembaga formal seperti parlemen  maupun keterwakilan aspirasi masyarakat dalam institusi kepartaiaan. Dalam literatur-literatur hukum tata Negara dan Ilmu Politik dijelaskan bahwa partai politik memiliki fungsi yang signifinikan dalam pembangunan politik dan demokrasi Indonesia yang lebih baik serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sesuai cita-cita bangsa yaitu demokrasi pancasila yang berdasar pada konsep mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Sebagaimana dijelaskan partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu : sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana pendidikan politik dan sarana pengatur konflik. Adanya partai politik di Indonesia adalah sebagai wujud adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul menjadi salah satu ciri utama negara yang menjalankan sistem demokrasi. Bermacam-macam parpol di Indonesia muncul disaat era reformasi. Partai politik dengan institusi demokrasi lainya seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers harus secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi-fungsinya baik pada masa persiapan pemilihan umum dan pada setelah pemilihan umum.  Pada pemilu pertama pasca reformasi di tahun 1999 pemilu ini diikuti 48 partai yang bertarung yang mana 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR, setelah satu dekade selanjutnya ditahun 2009, jumlah partai politik yang mengikuti pemilu sebanyak 38 partai politik, ditahun 2014 lalu jumlah partai politik dalam pemilu sebanyak 12  partai politik, sedangkan  pemilu ditahun 2019 yang berlalu jumlah partai mengikut yaitu 16 partai politik nasional dan dua partai politik lokal aceh.

Banyak pendapat mengatakan jumlah tersebut masih terlalu banyak, walaupun demokrasi Indonesia menerapakan sistem multi partai namun diketahui banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu sangat mempengaruhi kualitas pemilu, karena akan berdampak pada sulitnya pemilih dalam menentukan pilihan. Studi yang dilakukan oleh Marcus Mitzer (2009) menunjukan jumlah parpol yang banya (multipartai ekstrem) akan melahirkan multikomplek masalah teknis dan substansi pemilu, ini juga menunjukan kegagalan dalam penyederhanaan jumlah peserta pemilu. Saya coba membandingkan dengan Amerika Serikat yang menerapkan sistem dua partai, yakni partai republik dan partai demokrat. Diantara pertarungan merebut kursi atas suara terbanyak, maka partai yang memiliki suara terbanyaklah yang menjadi pemerintah, sedangkan partai yang kalah aktif menjadi partai oposisi mengkritik dan menyoroti setiap kebijakan-kebijakan pemerintah. Situasi yang berbeda di Indonesia karena terlalu banyak partai sehingga terjadi koalisi antar partai dan begitu banyak kepentingan-kepentingan politik didalamnya. Saya berpendapat bahwa persoalan tersebut akan menimbulkan ketidakefektifan implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah karena diakibatkan terdapat hubungan yang tidak harmonis antara lembaga eksekutif dengan legislatif yang saling sikut dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan atas kekuasaan yang dimiliki tentu problematika ini terjadi karena akar permasalahan yaitu sistem politik yang diimplemtasikan  oleh Indonesia yaitu sistem presidensial dan sistem multipartai  tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif.

Peran partai politik dalam membangun demokrasi di Indonesia ini memungkinakn partisipasi rakyat berlangsung secara penuh dalam urusan-urusan Negara. Kedudukan strategis yang dijamin oleh konsititusi untuk menjalankan peran-perannya sebagai bentuk partisipasi aktif di Indonesia. Pada masyarakat yang demokrasinya sedang berkembang seperti Indonesia, masih rendahnya partispasi politik mengindikasikan berbagai makna bahwa terdapat banyak alasan mengapa partisipasi politik masih rendah. Salah satu alasanya ialah karena adanya performa insitusi demokrasi yang buruk. Partisipasi politik dalam hal ini  bukan merupakan kewajiban melainkan suatu hak yang dilaksanakan berdasarkan kesadaran masyarakat Indonesia. Jika masyarakat memandang bahwa penggunaaan hak politiknya akan memberikan manfaat bagi kehidupannya dengan sendirinya mereka akan berpatisipasi dalam politik. Sebaliknya jika tidak mereka akan mengabaikan dan memilih golput.

Tentunya hal ini perlu dikaji mengapa masyarakat banyak memilih golput dan alasan yang disampaikan adalah kebanyakan masyarakat kebingunggan memilih karena banyaknya partai politik di Indonesia. Sehingga masyarakat menjadi kebinggungan dan berada ketidakpastian, mana parpol yang benar-benar mengutamakan rakyat, parpol yang memanipulasi rakyat. Munculnya berbagai partai politik di Indonesia merupakan sebuah konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi secara konsisten, namun disisi lain banyaknya jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi semakin buruk.

Disini diperlukan peran  partai politik dalam membentuk wadah bagi masyarakat agar bisa menyalurkan ide, gagasan, dan kreatifitas pada Negara, bukan malah saling tuduh menuduh menyalahkan dan saling menjatuhkan. Mestinya  fungsi partai politik terimplemtnasi yaitu :
1.  Melakukan sosialisasi politik, ialah pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.
2.    Rekrutmen Politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekolompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.
3.    Partisipasi Politik, yaitu kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintah.
4. Pengendalian Konflik, yaitu partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu dan kelompok.

Dengan mengimplemtasikan empat fungsi partai politik tersebut, maka partai politik di harapkan membangun demokrasi di Indonesia ini sesuai cita-cita demokrasi pancasila , bukan hanya sekedar mendirikan partai politik daan mencari dukungan untuk mendapatkan kekuasaaan. Tetapi juga harus berusaha bersama-sama memperbaiki demokrasi Indonesia dan berbagai aspek.


Share on Whatsapp Share on Google Plus

About ardianusardi.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar