BELAJAR UNTUK MENGAJAR, MENGAJAR UNTUK BELAJAR

Peringatan Hari HAM Internasional, Mestinya Seluruh Masyarakat Memperoleh Jaminan Atas Hak Yang Sama


Setiap tanggal 10 Desember, negara diseluruh dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) kata lain Human Rights Day. Peringatan ini awalnya diinisiasi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ialah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, bentuk pernyataan global tentang hak asasi manusia pada 10 Desember 1948.

 www:eksepsionline.com

Secara Pengertian HAM, “Menurut Miriam Budiarjo, ialah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya di dalam masyarakat”. Dalam konteks HAM terdapat 6 macam, yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi budaya, hak asasi ekonomi, hak asasi hukum, dan hak asasi peradilan.

Dalam mewujudkan hal tersebut  yang dimiliki warga negara Indonesia, tentunya  pemerintah perlu berupaya menjaga dan memberi jaminan hak  asasi warga negaranya sebagai bentuk kehadiran pemerintah yang berdaulat.  Adapun upaya yang telah dilaksanakan pemerintah dalam memberi kepastian HAM pada warga negaranya antara lain, penegakan yang dibuat dalam Undang-Undang, pembentukan pengadilan HAM, dan dibentuknya Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) serta penegakan dalam proses pembelajaran melalui pendidikan. Tentunya dalam penegakan HAM di Indonesia  Pancasila sebagai Philosofische Grondslag, dasar fundamen,filsafat, pikiran yang sedalamnya-dalamnya untuk diatasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara, sebuah dasar falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dijadikan acuan pokok dan nilai-nilai dasar didalamnya dalam memastikan terwujudnya HAM bagi warga negara Indonesia.

Namun problematika saat ini realita berbeda dengan ekspetasi, terlalu banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia  bahkan pelanggaran HAM di jaman lalu belum dapat diselesaikan hingga saat ini.  Contohnya tokoh perjuangan yang terus konsisten menanggani kasus pelanggaran HAM di Indonesia ialah senior kami , saudara Munir yang tewas di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 saat perjalan menuju Amsterdam, Belanda dan masih banyak lagi nasib senior kami  sebagai pejuang negri ini yang tewas dan mengalami kisah tragis.

Pancasila yang dijadikan dasar bernegara dan berbangsa sudah jelas tercermin disemua sila, dari sila pertama hingga ke lima. Nilai-nilai pancasila dalam menjaga dan mewujudkan HAM sangat mencolok yaitu non-diskriminasi dengan makna tidak boleh ada pembedaan terhadap siapapun atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan  dan warna kulit lain-lainya. Jelas menegaskan bahwa  dasarnya setiap orang adalah setara dan sama oleh karena itu perlakuan berbeda yang berimplkasi pada diskriminasi sangat-sangat bertentangan dengan pancasila dan tidak di perkenankan.

Sedikit harapan saya di peringatan hari HAM Internasional, sudah saatnya keseriusan dan ketegasan pemerintah, penegak hukum, elit pengusaha dan penguasa untuk menjaga, dan menjamin  hak asasi manusia terwujud sesuai yang dicita-citakan. Tanggung jawab dan kewajiban bersama segenap komponen lapisan masyarakat untuk mencegah tidak terulang kembali pelanggaran hak asasi manusia. Pancasila dan HAM memiliki nilai, norma dan semangat yang sama dalam mengatur kehidupan berbangsa, bernegara, penerapan yang konsisten tujuan kita Indonesia dalam berbangsa dan bernegara sesuai amanat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ Mewujudkan kesejaheteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia” maka dapatlah kita capai bersama nantinya. 
Selamat Hari HAM Internasional



Telah terbit di : www.kalbarsatu.id

Share on Whatsapp Share on Google Plus

About ardianusardi.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar