Setiap tanggal 10 Desember, negara
diseluruh dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) kata lain Human Rights Day. Peringatan
ini awalnya diinisiasi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ialah Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, bentuk pernyataan global tentang hak asasi manusia
pada 10 Desember 1948.
![]() |
| www:eksepsionline.com |
Secara Pengertian HAM, “Menurut Miriam
Budiarjo, ialah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya di dalam masyarakat”. Dalam konteks
HAM terdapat 6 macam, yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi
politik, hak asasi budaya, hak asasi ekonomi, hak asasi hukum, dan hak asasi
peradilan.
Dalam mewujudkan hal tersebut yang dimiliki warga negara Indonesia,
tentunya pemerintah perlu berupaya
menjaga dan memberi jaminan hak asasi
warga negaranya sebagai bentuk kehadiran pemerintah yang berdaulat. Adapun upaya yang telah dilaksanakan
pemerintah dalam memberi kepastian HAM pada warga negaranya antara lain,
penegakan yang dibuat dalam Undang-Undang, pembentukan pengadilan HAM, dan
dibentuknya Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) serta penegakan dalam proses pembelajaran
melalui pendidikan. Tentunya dalam penegakan HAM di Indonesia Pancasila sebagai Philosofische Grondslag, dasar fundamen,filsafat, pikiran yang
sedalamnya-dalamnya untuk diatasnya didirikan negara Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara, sebuah dasar falsafah dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara harus dijadikan acuan pokok dan nilai-nilai dasar didalamnya
dalam memastikan terwujudnya HAM bagi warga negara Indonesia.
Namun problematika saat ini realita
berbeda dengan ekspetasi, terlalu banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia bahkan pelanggaran
HAM di jaman lalu belum dapat diselesaikan hingga saat ini. Contohnya tokoh perjuangan yang terus
konsisten menanggani kasus pelanggaran HAM di Indonesia ialah senior kami ,
saudara Munir yang tewas di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 7 September
2004 saat perjalan menuju Amsterdam, Belanda dan masih banyak lagi nasib senior
kami sebagai pejuang negri ini yang
tewas dan mengalami kisah tragis.
Pancasila yang dijadikan dasar bernegara
dan berbangsa sudah jelas tercermin disemua sila, dari sila pertama hingga ke
lima. Nilai-nilai pancasila dalam menjaga dan mewujudkan HAM sangat mencolok
yaitu non-diskriminasi dengan makna tidak boleh ada pembedaan terhadap siapapun
atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan dan warna kulit lain-lainya. Jelas menegaskan
bahwa dasarnya setiap orang adalah
setara dan sama oleh karena itu perlakuan berbeda yang berimplkasi pada
diskriminasi sangat-sangat bertentangan dengan pancasila dan tidak di
perkenankan.
Sedikit harapan saya di peringatan hari
HAM Internasional, sudah saatnya keseriusan dan ketegasan pemerintah, penegak
hukum, elit pengusaha dan penguasa untuk menjaga, dan menjamin hak asasi manusia terwujud sesuai yang dicita-citakan.
Tanggung jawab dan kewajiban bersama segenap komponen lapisan masyarakat untuk
mencegah tidak terulang kembali pelanggaran hak asasi manusia. Pancasila dan
HAM memiliki nilai, norma dan semangat yang sama dalam mengatur kehidupan
berbangsa, bernegara, penerapan yang konsisten tujuan kita Indonesia dalam
berbangsa dan bernegara sesuai amanat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “
Mewujudkan kesejaheteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga
ketertiban dunia” maka dapatlah kita capai bersama nantinya.
Selamat Hari HAM
Internasional

0 komentar:
Posting Komentar