BELAJAR UNTUK MENGAJAR, MENGAJAR UNTUK BELAJAR

Pemilu Bukan Untuk Golongan Putih ( Golput )


sumber : geogle
Sejak merdeka 73 tahun silam, tepat pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 11 kali hingga tahun 2014. Tahun ini 2019 menjadi tahun ke-12 terselenggaranya pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia dari seluruh rangkaaian pemilu yang terlaksana hingga sampai saat ini budaya golput tentu menjadi salah satu persoalan penting sukses atau tidaknya pesta demokrasi tersebut. Istilah golput di Indonesia berawal dari gerakan golongan putih yang digerakan aktivis Arief Budiman berawal dari gerakan protes atas penyelenggaraan pemilihan umum pada masa orde baru tahun 1971, golput dalam hal sebagai wujud apatisme politik bisa disematkan ketika seseorang memilih untuk tidak memilih hanya karena dia tidak peduli pada situasi politik yang terjadi. Hal ini bisa saja merugikan proses demokrasi, sedangkan golput yang dilandasi alasan biologis bisa menguntungkan proses demokrasi karena sikap tersebut bisa dianggap sebagai kritik yang positif bahkan pandangan presiden ke empat yang biasa dipanggil Gus-Dur, gerakan golput tidak hanya untuk memberikan kritik pada sistem yang dianggap lalim tapi juga memperbaiki sistem demokrasi pasca reformasi. Jelas di ketahui  negara Indonesia adalah  negara dengan sistem demokrasi ketiga terbesar didunia, setelah India dan Amerika Serikat. Diadakanya penyelenggaran pemilhan umum (Pemilu) secara langsung merupakan salah satu kegiatan politik bagi kehidupan suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Di Indonesia penyelenggaran pemilu kali telah berlangsung sejak awal kemerdekaan yaitu pada tahun 1955 ialah memilh anggota DPR dan anggota konstituante.

Pemilu serentak ditahun 2019 ini merupakan yang pertama akan diadakan , yaitu secara bersamaan memilih calon anggota legislatif dan calon pasangan presiden , pemilu kali ini merupakan 19 tahun yang lalu tepatnya 1999 digelar pemilihan umum pertama setelah reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia . dengan adanya Undang-Undang tersebut politik Indonesia mengalami perubahan total yang mana pemerintah mengembalikan fungsi ABRI dan Pegawai Negri Sipil (PNS) netral dalam politik. Hal ini terjadi pada masa kepemimpinan presiden Habibie menetapkan Undang-Undang Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokrasi . 

Foto diambil dari koran suara pemred
Pasca-redivasi tingkat pemilu tahun 1999 jumlah golput mencapai 7,3 persen, angka partisipasi golput memprihatinkan terjadi pada Pileg danPilpres 2004, Dalam tiga rangkaian pemilu yang diselenggarakan secara berurutan kala itu, sebanyak 16 persen dari pemilih terdaftar tidak menyumbangkan suaranya untuk pemilu legislatif. Kemudian, angka ini mengalami kenaikan menjadi 21,77 persen pada saat pilpres putaran pertama. Pada akhirnya, angka ini kembali mengalami kenaikan pada saat pilpres putaran kedua menjadi 23,37 persen. Padahal, dalam Pemilu 2004, sistem pemilu telah berubah menjadi pemilihan secara langsung dan euforia demokrasi sedang marak-maraknya.begitu juga pemilu 2009 dengan pemilu legislatif tingkat partisipasi masyarakat terhadap gelaran politik 5 tahunan ini makin menurun, tercatat bahwa angka golput pada Pileg 2009 mencapai 29,01 persen  diikuti juga pada  Pilpres yang mengalami kenaikan golput menjadi 28,30 persen . 

Berlanjut kemudian di Pemilu 2014 ada dua tahapan  dilaksanakan yang masih sama pada pemilu sebelumnya  kala itu terlebih dahulu memilih anggota legislatif, partisipasi pada pemilu legislatif 2014 mencapai 75,11 persen dan dua bulan kemudian baru dilaksanakan pemilihan untuk presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2014-2019 yang kala itu hanya terdapat dua pasangan yang bertarung yaitu Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta, pada pemilihan presiden KPU menargetkan partipasi pemilih sebesar 75 persen namun hal itu meleset partisipasi pemilih menurun dengan pemilu 2009 dan pemilu legislatif di dua bulan sebelumnya  yaitu partisipasi pemilih hanya mencapai 69,58 persen. Partisipasi  pemilih dilihat dari tren nasional mengalami penurunan , tapi pada negara yang menganut sistem demokrasi dengan melaksanakan pemilu sejatinya dalam perkembangan angka partisipasi yang mencapai 70 persen bukanlah angka yang buruk.

 Untuk pesta demokrasi tahun ini tinggal menghitung hari lagi tentunya  dengan pemilu sebelumnya sangat berbeda dan menjadi sejarah pertama kali  pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diselenggarakan secara serentak pada hari yang sama, 17 April 2019. telah di atur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Pemilu diadakan secara serentak telah diusulkan  pada pemilu 2014 namun putusan pemilu serentak baru dilakukan pada 2019, lalu apa yang melatar belakangi pemilu 2019 di adakan secara serentak Alasan ialah  sederhana, penyelenggaraan pemilu serentak lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat bahkan    pemilu yang serentak akan meningkatkan partsipasi pemilih . Dilhihat dari sebelumnya bahwa  Pileg dan Pilpres diadakan secara terpisah , hal ini yang mendasari menurunnya jumlah pemilih dikarena pemilih harus datang ke TPS dua kali yang tentunya akan membutuhkan biaya, termasuk mencari informasi mengenai isu dan para kandidat dari kedua pemilihan , adanya biaya yang harus dikeluarkan tersebut membuat pemilih tidak datang ke TPS, khususnya pada pileg yang dianggap kurang penting.    


sumber : geogle

Dengan adanya Pemilu serentak kali ini akan bisa meningkatkan  partisipasi pemilih karena pemilu serentak akan memberikan dorongan psikologis yaitu mereka menilai bahwa mereka memilih lima pejabat secara serentak para pemilih nantinya harus mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik suara. Lima surat suara itu untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.  Melihat dari apa yang terjadi di masa kampanye hingga sekarang rasanya target KPU terhadap partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2019 sebesar 77,5 persen sangatlah realistis karena partipasi masyarakat terhadap kegiatan politik mulai meningkat dapat dilihat pada banyaknya lapisan dimasyarakat dari kalangan tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan terjun aktif di kegiatan politik sepertinya halnya bergabung di tim relawan, tim pemenangan dari setiap kandidat legislatif dan presiden yang bertarung di pemilu serentak kali ini, bahkan banyak juga pemuda dan masyarakat lainya ikut serta membantu dalam proses penyelenggaran dan pengawasan pemilu. 
Harapanya bagi peserta pemilu, partai politik dan para kandidat calon dapat mengkampayekan yang baik , mengajak para pemillih datang ke TPS, bukan malah melakukan kampanye  yang negatif, hal ini akan mengurangi masyarakat untuk tidak golput , diperlukan juga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensosialisakan pemilu ini . Memilih merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara. Karena dengan memilih akan dapat menentukan nasib bangsa selama lima tahun kedepan. Dengan menggunakan hak pilih secara cerdas, akan dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas yang bisa menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mensejaterakan rakyatnya. Dari seluruh aktivitas politik yang  telah berjalan hingga akhir masa kampanye nanti  berharap dapat mendorong para pemilih dalam menentunkan pilihnya dan  datang ke TPS menggunakan  hak pilih pada 17 april nanti., mari bersama sukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini untuk Indonesia lebih baik, pemilih berdaulat negara kuat.


Telah terbit di Suara Pemred 2 April 2019
Share on Whatsapp Share on Google Plus

About ardianusardi.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: